Tutorial Cryptohero Lengkap Bahasa Indonesia | Cryptocurrency Indonesia

tugas pokok dan fungsi dinas

Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian urusan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asa otonomi dan pembantuan.
Fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan.
  • Penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintah dan Pelayanan Umum di Bidang Perhubungan.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasinal.
  • Pelaksaan pelayanan teknis ketatausahaan dinas.
  • Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Komentar