Kabid LaLinPar
AGUNG PURNOMO, A. TD, M.Si
NIP. 19640405 198903 1 010
(1) UPT Pengelolaan Perparkiran mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang perparkiran.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPT Pengelolaan Perparkiran pada Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana dan teknis operasional pelaksanaan peningkatan
dan pengembangan pengelolaan perparkiran;
b. pelaksanaan operasioanal pengelolaan dan penataan perparkiran;
c. pelaksanaan ketatausahaan UPT; dan
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
kegiatan pengelolaan perparkiran.
Kasi Manajemen Rekayasa
YUDHIANA, SE, MM
NIP. 19711005 199403 1 010
Kasi Tata Teknik Perparkiran
Asrul hasani, M. Si
NIP. 19621109 199603 1 001
Komentar