Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian urusan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asa otonomi dan pembantuan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan.
- Penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintah dan Pelayanan Umum di Bidang Perhubungan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasinal.
- Pelaksaan pelayanan teknis ketatausahaan dinas.
- Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komentar